Baretijo -
Briptu Andhika Surya menjadi tersangka penembakan M Fauzi di Kafe
76, Maospati, Magetan. Selain itu, anggota reskrim Polsek Bendo ini juga
terancam dipecat dari dinas serta akan dikenakan pasal pidana berlapis.
"Statusnya
langsung tersangka setelah ditangkap dan terancam dipecat tidak
hormat," kata Kombes Pol Hilman Thayib kepada wartawan, Jumat
(13/4/2012).
Sedangkan pasal yang akan dikenakan terhadap Briptu
Andhika, Kabid Humas Polda Jatim ini mengungkapkan yakni, pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan ancaman penjara 15 tahun, atau pasal 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Yang
pasti pasal yang baru kita kenakan adalah pasal 338 KUHP. Sedangkan
pasal 340 masih kita dalami. Tapi jika terbukti pasal pidana pasti akan
kita berikan," pungkasnya.
Sumber : DetikSurabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar