Polres Pelabuhan Amankan Pelaku Penimbunan BBM

Menjelang kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pelaku yang sengaja melakukan penimbunan BBM jenis premium. Tersangka yang ditangkap  yaitu SW (49) warga Wonokusumo, Semampir, Surabaya.

SW ditangkap petugas dirumahnya setelah mendapat informasi masyarakat pada hari. Dari penangkapan itu petugas mendapatkan barang bukti berupa 115 botol aqua isi 1,5 liter dan 9 jirigen berisikan BBM jenis premium. Empat jirigen (20 liter), 3 jirigen (3 liter bensin) dan 2 jirigen (10
liter) yang disimpan di dalam rumahnya.
"Tersangka dengan sengaja melakukan penimbunan BBM, yang nantinya akan di jual lagi setelah adanya kenaikan BBM," kata Iptu Reza Arfian, KOB reskrim Polres Pelabuhan, Tanjung Perak, kepada wartawan, Jumat (16/3/2012).
SUMBER : beritajatim
Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar juga menambahkan, atas perbuatan penimbunan BBM, maka pelaku terjerat dengan tindak pidana penyimpangan dan Niaga BBM jenis premium tanpa Ijin Usaha Penyimpanan dan Usaha Niaga, pasal yang disangkakan pasal 53 huruf C dan D UU No.22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman selama 3 tahun. "Apalagi kegiatan untuk melakukan bisnis BBM sudah sejak April 2008," tambah Reza.

Untuk saat ini tersangka belum menjadi tahanan polres pelabuhan sebab belum adanya putusan kenaikan BBM, maka SW hanya dikenai wajib lapor

Tidak ada komentar: